LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 02 Oktober 2011

MANFAAT LEMSAKTI

MANFAAT LEMSAKTI
Menjembatani kekosongan hubungan ekonomi antara Gereja dengan Pemerintah
Menjembatani kekosongan hubungan ekonomi antara Gereja dengan Masyarakat
Memanfaatkan peluang pengelolaan dana sumbangan umat agama Kristen
Memanfaatkan peluang pengelolaan dana alokasi pajak penghasilan dari negara kepada lembaga keagamaan 
lebih transparan dan akuntable serta tepat sasaran untuk membantu program Pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan, kesehatan, dan perdamaian dalam kalangan masyarakat Indonesia