LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Kamis, 27 Oktober 2011

PELANTIKAN DIREKTUR EKSEKUTIF LEMSAKTI

PELANTIKAN DIREKTUR EKSEKUTIF LEMSAKTIBertempat di Auditorium Lantai G Gedung Kementerian Agama RI di Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta, pada tanggal 26 Oktober 2011, sebanyak 40 orang Direktur Eksekutif LEMSAKTI dilantik oleh Ketua Umum LEMSAKTI. Para Direktur Eksekutif berasal dari seluruh Indonesia, antara lain: Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, NTT, Bali, Jawa Timur, DKI, Banten dan Jawa Barat.

Pada Saat pelantikan mereka telah mengucapkan janji sebagai berikut:


JANJI DIREKTUR EKSEKUTIF LEMSAKTI
SAYA …………(menyebut nama Direktur Eksekutif) BERJANJI,
DI HADAPAN TUHAN DAN DI HADAPAN UMATNYA,
SEBAGAI DIREKTUR EKSEKUTIF LEMBAGA SUMBANGAN AGAMA KRISTEN INDONESIA,
AKAN MELAKSANAKAN TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB SAYA
DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, SEBAGAI BENTUK PELAYANAN SAYA
DALAM MENGASIHI TUHAN ALLAH SAYA DAN MENGASIHI SESAMA MANUSIA.
KIRANYA TUHAN MENGUATKAN DAN MEMBERKATI SAYA.
JAKARTA, 26 OKTOBER 2011