LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 02 Oktober 2011

Sumbangan Keagamaan Melalui Lembaga Sumbangan Keagamaan

Sumbangan Keagamaan Melalui Lembaga Sumbangan Keagamaan

Pertama, lebih sesuai dengan tata kelola usaha yang baik.
Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar Sumbangan keagamaan.
Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para penerima Sumbangan keagamaan apabila berhadapan langsung untuk menerima Sumbangan keagamaan dari para pemberi sumbangan.
Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta Sumbangan keagamaan menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat dan sektor sasaran tertentu.
Kelima, untuk memperlihatkan gaya hidup Kristiani dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keenam, sesuai dengan prinsip pos modern dalam indirect financial system.