LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Kamis, 20 Oktober 2011
UNDANGAN LAUNCHING LEMSAKTI
HARI: RABU
TANGGAL: 26 OKTOBER 2011
WAKTU: PUKUL 10 S/D 12
TEMPAT: AUDITORIUM LANTAI DASAR (G FLOOR) GEDUNG KEMENTERIAN AGAMA RI
JL MH THAMRIN NO 6 JAKARTA PUSAT 10340
UNTUK KEHADIRAN HARAP KONFIRMASI KE: lemsakti@gmail.com
PANITIA