LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Kamis, 20 Oktober 2011

UNDANGAN LAUNCHING LEMSAKTI

PARA PENGUSAHA (BADAN) DAN ORANG PRIBADI YANG MEMILIKI PENGHASILAN KENA PAJAK DIUNDANG UNTUK MENGHADIRI ACARA LAUNCHING SEKALIGUS PELANTIKAN DIREKTUR EKSEKUTIF LEMSAKTI 2011-2012 YANG DIADAKAN PADA:
HARI: RABU
TANGGAL: 26 OKTOBER 2011
WAKTU: PUKUL 10 S/D 12
TEMPAT: AUDITORIUM LANTAI DASAR (G FLOOR) GEDUNG KEMENTERIAN AGAMA RI
JL MH THAMRIN NO 6 JAKARTA PUSAT 10340
UNTUK KEHADIRAN HARAP KONFIRMASI KE: lemsakti@gmail.com

PANITIA