LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Jumat, 30 Desember 2011
JANJI TUHAN Tahun 2012
RATAPAN
3:21 Tetapi hal-hal inilah yang kuperhatikan, oleh sebab itu aku akan berharap:
3:22 Tak berkesudahan kasih setia TUHAN, tak habis-habisnya rahmat-Nya,
3:23 selalu baru tiap pagi; besar kesetiaan-Mu!
3:24 "TUHAN adalah bagianku," kata jiwaku, oleh sebab itu aku berharap kepada-Nya.
3:25 TUHAN adalah baik bagi orang yang berharap kepada-Nya, bagi jiwa yang mencari Dia.
3:26 Adalah baik menanti dengan diam pertolongan TUHAN.
TAHUN 2012 LEBIH BAIK DARI TAHUN SEBELUMNYA
PILIHLAH BERKAT PADA TAHUN 2012 MAKA ANDA MENERIMA DAN MENDAPATKAN BERKAT
Sabtu, 17 Desember 2011
Pernyataan GKI Yasmin tentang Tawaran Relokasi Gereja
Rekan-rekan media massa sekalian,
Berkait dengan gencarnya tawaran Kemdagri untuk merelokasi GKI Yasmin dari lokasinya yang disahkan dua lembaga negara sekaligus yaitu Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia, maka berikut saya sampaikan tanggapan resmi GKI Yasmin:
1. Bahwa GKI Yasmin tidak pernah bersedia untuk masuk dalam opsi relokasi kemanapun. Opsi relokasi adalah sebuah opsi melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan terjadi dinegara hukum seperti Indonesia. Adalah aneh bila seorang Kementeriaan Dalam Negeri mengajak warga negara untuk bermufakat jahat untuk melanggar hukum. Negara melalui aparatnya seharusnya memastikan tegakknya hukum, dan konstitusi, at all cost. Bukan mengajak permufakatan menghindari tegaknya hukumnya.
2. Bahwa opsi relokasi kami tolak paling sedikit didasari dua alasan utama. Alasan pertama adalah alasan yuridis dimana putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI tidak memberi ruang pada opsi relokasi tetapi tegas bicara tentang keabsahan GKI Yasmin dilokasinya yang sekarang. Alasan
kedua adalah alasan historis dimana dalam kasus yang mirip yang menimpa HKBP Ciketing Bekasi menjadi pelajaran sejarah yang penting bahwa ternyata tawaran relokasi adalah sebuah jebakan negara bagi kaum minoritas yang pada akhirnya hanya membawa pada situasi yang tidak menentu. Meskipun status hukum HKBP Ciketing berbeda dengan GKI Yasmin namun gereja tersebut dijanjikan pemerintah bahwa secepat-cepatnya mereka akan mendapatkan izin gereja mereka bila mereka bersedia direlokasi sementara ke bekas gedung Pemuda Pancasila. Namun ternyata hingga saat ini, izin yang dijanjikan tidak pernah terwujud dan sampai saat ini mereka tetap ibadah digedung sementara yang peruntukkannya bukan untuk tempat peribadatan.
3. Bahwa adanya tuduhan pemalsuan yang ditiupkan Wali Kota Bogor dan kelompok-kelompok intoleran tetap harus dilihat dari sisi yuridis. Tidak bisa dibiarkan setiap fitnah diterima jadi alasan resmi sebuah kebijakan pemerintah. Sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa GKI Yasmin bersalah dalam soal pemalsuan tanda tangan.
4. Bahwa yang saat ini disidang adalah Munir Karta dan sebagaimana disebutkan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam surat resminya ke Presiden RI dan DPR RI pada 12 Oktober 2011, alasan Pemkot Bogor yang menghubung-hubungkan sidang Munir Karta (yang belum berkekuatan hukum tetap) dengan keabsahan IMB gereja adalah TIDAK DAPAT DITERIMA sebab dokumen yang diperiksa di pengadilan Munir Karta adalah BUKAN dokumen yang dipakai gereja untuk mengajukan IMB Gereja.
Permohonan IMB gereja sudah diajukan sejak Agustus 2005 dan tidak pernah ada penambahan dokumen apapun setelahnya oleh GKI Yasmin. Sedangkan dokumen yang diperiksa di Sidang Munir Karta (yang bukan warga jemaat GKI Yasmin, tetapi adalah Ketua RT yang menjalankan perintah Pemkot Bogor melalui Lurah Agus Ateng) adalah dokumen yang baru ada di Januari 2006. Bilapun kemudian Munir Karta dihukum dan berkekuatan hukum tetap, tanggung jawabnya ada pada Munir Karta seorang sebagaimana prinsip tanggung jawab hukum dan bilapun harus dicari juga penanggungjawabnya, maka itu adalah Pemkot Bogor sendiri sebab Munir Karta adalah aparatnya dalam pengertian luas di tingkat komunitas yang menerima penugasan dari Lurah setempat.
5. Bahwa tidak seharusnya pemerintah tunduk pada tekanan-tekanan massa intoleran yang belakangan makin kerap didatangkan ke lokasi GKI Yasmin yang sah. Hizbut Tahrir Indonesia, satu ormas besar yang aktif menyebarkan kebencian massa pada gereja, yang didalam situs resminya mencantumkan agendanya untuk mengubah dasar negara Republik Indonesia dgn syariat Islam bahkan diberi kesempatan untuk menggelar acara penyebaran fitnah dan kebencian massa terhadap gereja di halaman Balai Kota Bogor. Kelompok lain
yang juga mengancam empat pilar kebangsaan Indonesia (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI), yang bernama GARIS, bahkan dibiarkan datang ke lokasi GKI Yasmin dan mengintimidasi jemaat GKI Yasmin.
6. Bahwa tekanan pada GKI Yasmin patut diduga adalah satu bentuk dari pola yang sistematis untuk menekan kelompok minoritas di Indonesia. Kasus diskriminasi pada GKI Yasmin tidaklah berdiri sendiri namun berada bersama-sama kasus lainnya di Indonesia, utamanya di Provinsi Jawa Barat, dimana kelompok minoritas didiskriminasi hak konstitusionalnya untuk beribadah seusai agama dan kepercayaannya dirumah ibadahnya yang bahkan sudah disahkan oleh pengadilan. Kasus lainnya yang sangat mirip adalah apa yang saat ini dialami oleh HKBP Philadelphia di Tambun Kabupaten Bekasi yang
dipertengahan tahun 2011 ini telah memenangi putusan Mahkamah Agung yang mengukuhkan keabsahan gereja dilokasi mereka. Namun, sampai sekarang, jemaat gereja tersebut tetap tidak diperkenankan untuk beribadah didalam bangunan gereja mereka yang sah sesuai hukum.
7. Bahwa untuk memberikan contoh yang baik dalam penegakkan hukum di Indonesia bagi Wali Kota dan Bupati-Bupati lainnya diseluruh Indonesia, maka putusan Mahkamah Agung dan Rekomendasi yang bersifat WAJIB yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia tentang GKI Yasmin harus ditegakkan secara konsekuen. Bila tidak maka preseden penelikungan putusan Mahkamah Agung dan
pembangkangan hukum kepala daerah yang dilakukan Wali Kota Bogor Diani Budiarto akan menyebar ke daerah lainnya di Indonesia yang bukan hanya mengancam supremasi hukum di Indonesia tetapi juga mengancam integrasi bangsa yang terdiri dari beragam suku bangsa, agama dan kepercayaan ini.
Kami berharap hukum dan Konstitusi masih ditegakkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai penutup, kembali kami sampaikan rasa terima kasih tulus kami pada saudari/a sebangsa dan setanah air LINTAS IMAN termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang selama ini selalu mendukung tegaknya hukum atas kasus GKI Yasmin dan yang selalu bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
Atas nama GKI Yasmin
Bona Sigalingging
Juru Bicara GKI Yasmin
08121116660
Jumat, 16 Desember 2011
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 33/PJ/2011
NOMOR : PER - 33/PJ/2011
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG
SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
(1) | Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. |
(2) | Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain tersebut disahkan oleh Pemerintah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dalam siaran persnya, Jumat (16/12) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), tiga Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan satu Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia. Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:
1) Badan Amil Zakat Nasional
2) LAZ Dompet Dhuafa Republika
3) LAZ Yayasan Amanah Takaful
4) LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5) LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6) LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7) LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8) LAZ Persatuan Islam
9) LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10) LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
11) LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
12) LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
13) LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
14) LAZ Baituzzakah Pertamina
15) LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
16) LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
17) LAZIS Muhammadiyah
18) LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
19) LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
20) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a)zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b)sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.
Rabu, 14 Desember 2011
NUBUATAN TAHUN DEPAN
Minggu, 04 Desember 2011
KRONOLOGIS GKI YASMIN VERSI PEMKO BOGOR




