LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Rabu, 14 Desember 2011

NUBUATAN TAHUN DEPAN

TAHUN 2012 ADALAH TAHUN PERKENAN TUHAN UNTUK PROMOSI DAN MULTIPLIKASI, untuk semua keberadaan (manusia secara holistik): harta, jabatan, jangkauan, pelayanan, produksi, dll (Pdt Niko Nyotorahardjo)

TAHUN 2015 ADALAH 70 (TUJUH PULUH TAHUN) INDONESIA MERDEKA, TAHUN UNTUK DILAWAT TUHAN DAN MENERIMA PEMBEBASAN DAN MULAI PEMBANGUNAN KOTA DAN BAIT ALLAH SECARA PERMANEN (Sahabat Tuhan berdasarkan Kitab Yeremia)