LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 22 Januari 2012

DOA PUNCAK PERDANA DARI ISP

LEMSAKTI melalui Program Indonesia Rohani (PIR) bermitra dengan Jaringan Doa Nasional membentuk INDONESIA SUMMIT PRAYER, Doa Puncak khusus untuk para petinggi Negara dan Organisasi Kristen dari berbagai kalangan bersama-sama degan WORLD PRAYER ASSEMBLY (WPA 2012) menggelar Doa Puncak Perdana di Hotel Red Top Pacenongan Jakarta Pusat tanggal 17 Januari 2012. Topik Doa kali ini Sejarah, Analisa, dan Prediksi Situasi Polhukam menjelang PEMILU 2014. Paparan diberikan oleh Ibu Laksda TNI Christina Rantetana dari Kementerian Polhukam. Doa dipimpin oleh Leslie Keegle Rasul untuk Dunia Kerja, Politik dan Pemerintahan, John Robb dari International Prayer Council (IPC), dan Tom Victor Hamba Tuhan dari USA yang memiliki hati untuk pembangunan Indonesia dan juga Pdt. Nus Reymas dari PGLII dan Iman Santosa dari Jaringan Doa Nasional.