LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Kamis, 22 Maret 2012

Pelatihan Manajemen Pelayanan WBI Gereja Betel Indonesia

Ketua Umum LEMSAKTI tampil sebagai nara sumber untuk pelatihan Manajemen Pelayanan pada saat Rakernas Wanita Betel Indonesia yaitu Departemen Wanita Gereja Betel Indonesia, yang diselenggarakan di Hotel Purnama Batu Malang pada tanggal 20 sd 22 Maret 2012. Pelatihan ditujukan untuk menambah pengetahuan sekaligus ketrampilan dan keahlian para Pengurus WBI yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Koordinator Daerah seluruh Indonesia, berjumlah sekitar 200 orang. Mereka dibekali untuk mampu me-manaje WBI masing-masing mulai dari Perencanaan, Pengorganisasian, Pengaktualisasian dan Pengendalian. Mereka diajarkan menetapkan tujuan dan target, kemudian mempersiapkan segala sesuatunya supaya target itu benar-benar dapat diwujudkan sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan.