LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Senin, 26 Maret 2012

PGLII JAKARTA MEMBALAS SUMBANGAN UNTUK PELAYANAN

Program Pengembangan 
PGLII DKI Jakarta 
yg Cepat dan Akurat bagi Umat Tuhan,
Senin 26 Maret mulai pk 10-sls , 
Seminar Pajak, 
Anda Peduli Pekerjaan Tuhan,
Kami Peduli Keringan/Pengurangan Pajak Anda,
Gd GBI Seasson City lt3 jl Latumenten,Jakarta Barat