LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 25 Maret 2012

SOSIALISASI LEMSAKTI DI BALI

 Ketua Umum LEMSAKTI memaparkan manfaat-manfaat yang diperoleh Pengusaha/Penyumbang bila menyalurkan sumbangannya melalui LEMSAKTI serta menjelaskan program-program yang dapat dipilih oleh Donatur untuk mengarahkan dana sumbangannya supaya tepat sasaran seperti yang diharapkan penyumbang.
 Para Peserta dengan antusias dan semangat menyimak serta mendengarkan kata demi kata yang keluar dari mulut Ketum, juga tentu dengan gayanya yang khas "enak" untuk dinikmati pendengar. Sesi penjelasan dan paparan dilanjutkan dengan interaksi yang sangat meriah dan membangun serta menginspirasi. Semua puas dan siap berkarya untuk bangsa dan negara serta rakyat Indonesia (NKRI).
 Kenangan indah yang memberi semangat untuk berjuang janganlah cepat berlalu. Mari kita mengabadikan melalui foto bersama,
Kebahagiaan dan semangat untuk melayani bersama melalui LEMSAKTI dilengkapi dengan santap siang bersama di Restoran Mawar Saron Jalan Teuku Umar Denpasar Bali.