LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 25 Maret 2012

SOSIALISASI LEMSAKTI DI LOMBOK NUSA TENGGAR BARAT


Bertempat di Puri Saron Hotel Senggigi Lombok diselenggarakan sosialisasi LEMSAKTI pada acara Full Gospel Business Men's Fellowship International.













Ini namanya Jukung atau ada yang menyebutnya Ketingting, jenis perahu yang digunakan untuk memancing dan sarana pariwisata.















 Pasir Putih di tujuan wisata, Gili Tangko, berada di daerah Sekotong Lombok Barat. Daerah yang ramai dikunjungi oleh wisatawan mancanegara karena cocok untuk berjemur (sun beach), menyelam (diving, snorkeling) dan mancing (fishing).
Suasana Pulau Lombok di sekitar Gili-Gili (small islands) di daerah wisata Sekotong Lombok yang masih asri dan nyaman. Lokasi adalah Bangko-Bangko Beach Resort yang akan dibangun menjadi PS City (Kota Putra Suartana).