LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Jumat, 09 Maret 2012

SOSIALISASI LEMSAKTI PADA RAKERNAS KEMENTERIAN AGAMA RI

 Pengurus LEMSAKTI melaksanakan sosialisasi pada saat berlangsung Rakernas Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI yang diselenggarakan di Hotel Aston Soll Marina di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Pada saat sosialisasi terjadi interaksi yang sangat menarik dengan berbagai pertanyaan yang membangun dan dukungan sangat setuju dengan kehadiran LEMSAKTI dan siap membantu dan bekerja sama. Peserta daerah meminta supaya LEMSAKTI segera hadir dan beroperasi di setiap daerah mereka.
Posted by Picasa