LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 18 Maret 2012

TIM LEMSAKTI SULAWESI TENGGARA

Tim LEMSAKTI Sulawesi Tenggara dengan DE Ibu Ariella Hana, dibantu Sekretaris Pdt. Benni Rustang dan puluhan para Pendeta siap mewujudkan program-program LEMSAKTI di Sulawesi Tenggara. LEMSAKTI bermitra dengan Surat Kabar Harian Kendari Express bersama dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan PIC: Pelatihan Pajak dan PIS dengan bekerja sama berbagai perusahaan yang beroperasi di daerah ini, khususnya sektor pertambangan (nikel, aspal, marmer), Kelautan Perikanan dan Pariwisata (Wakatobi). Daerah ini terkenal dengan Kacang Mede nya.