LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Senin, 02 April 2012

PELANTIKAN DIREKTUR EKSEKUTIF GROUP 4

Acara Executive Briefing dan Pelantikan Direktur Eksekutif LEMSAKTI Group 4 dilaksanakan di Ruang Rapat Kementerian Agama Jalan Mh Thamrin Jakarta Pusat

Dirjen Bimas Kristen menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Direktur Eksekutif, secara simbolis kepada Eksekutif Direktur LEMSAKTI Group 4, diwakili oleh Juru Bicara Direktur Eksekutif Tim Papua
 Direktur Eksekutif yang telah dilantik berfoto bersama dengan Ketua Umum LEMSAKTI



















Acara Pelantikan dengan Pengucapan Janji Direktur Eksekutif















 Pengucapan JANJI JABATAN oleh Direktur Eksekutif















Foto bersama sebagian Calon Direktur Eksekutif dengan Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan Ketua Umum LEMSAKTI











 Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen mewakili Dirjen memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Executive Briefing dan Pelantikan Direktur Eksekutif LEMSAKTI Group 4 didampingi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional LEMSAKTI









Ketua Umum LEMSAKTI menyematkan PIN kepada Direktur Eksekutif sebagai bagian dari prosesi pelantikan
Ketua Umum LEMSAKTI menyematkan PIN kepada Direktur Eksekutif sebagai bagian dari prosesi pelantikan