LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Senin, 02 April 2012
PELANTIKAN DIREKTUR EKSEKUTIF GROUP 4
Dirjen Bimas Kristen menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Direktur Eksekutif, secara simbolis kepada Eksekutif Direktur LEMSAKTI Group 4, diwakili oleh Juru Bicara Direktur Eksekutif Tim Papua
Direktur Eksekutif yang telah dilantik berfoto bersama dengan Ketua Umum LEMSAKTI
Acara Pelantikan dengan Pengucapan Janji Direktur Eksekutif
Pengucapan JANJI JABATAN oleh Direktur Eksekutif
Foto bersama sebagian Calon Direktur Eksekutif dengan Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama dan Ketua Umum LEMSAKTI
Direktur Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen mewakili Dirjen memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Executive Briefing dan Pelantikan Direktur Eksekutif LEMSAKTI Group 4 didampingi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional LEMSAKTI
Ketua Umum LEMSAKTI menyematkan PIN kepada Direktur Eksekutif sebagai bagian dari prosesi pelantikan
Ketua Umum LEMSAKTI menyematkan PIN kepada Direktur Eksekutif sebagai bagian dari prosesi pelantikan