LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Kamis, 19 April 2012

PIS: GERAKAN NELAYAN SEJAHTERA

LEMSAKTI bermitra dengan Pemerintah Kabupaten LOMBOK BARAT dan Masyarakat Pesisir serta Nelayan Sekotong menyelenggarakan PELUANG INVESTASI bersama antara masyarakat Daerah dengan KOTA, dalam bentuk BUDIDAYA IKAN LAUT dengan nama GERAKAN NELAYAN SEJAHTERA (GNS). Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana budidaya seperti Keramba Jaring Apung (KJA), Benih Ikan, Pakan, Pengelola (Manajemen), Perijinan dan Nelayan Pelaksana.

1 PAKET Rp 100 Juta, dengan tingkat keuntungan (Return on Investment) selama setahun 34,18%.
Sebelum INVESTASI dapat melaksanakan SURVEI/OBSERVASI/PENINJAUAN LAPANGAN sekaligus BERWISATA PANTAI DAN LAUT, menikmati keindahan LOMBOK Barat khususnya daerah SEKOTONG. The Hidden Coast, tempat terindah di belahan tengah selatan Indonesia.
LOMBOK sebagai PENGGANTI BALI sudah siap bersolek menantikan kehadiran ANDA!!!
Bagi yang berminat dapat menghubungi: lemsakti@gmail.com