LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Senin, 02 April 2012

RAPAT KERJA PERDANA TIM DIREKTUR EKSEKUTIF ASAL PAPUA

Bertempat di ruang Rapat Dirjen Bimas Kristen, Para Direktur Eksekutif yang berasal dari Papua dan Papua Barat menyelenggarakan Rapat Perdana dipimpin langsung oleh Ketua Umum LEMSAKTI.
Pengurus Nasional memberikan pembekalan untuk memantapkan pembuatan Rencana Aksi dan Rencana Operasi oleh para Direktur Eksekutif untuk membangun Papua dan Papua Barat sehingga masyarakatnya dapat menjadi masyarakat sejahtera, yaitu terpenuhi kebutuhan secara holistik (jasmani, jiwa, dan rohani).

Rapat Kerja Perdana ini juga dihadiri oleh Bapak Dirjen Bimas Kristen Protestan, Dr. Saur Hasugian, MTh yang memberikan arahan untuk memberikan semangat kerja dan inspirasi dalam menjalankan pelayanan bersama melalui LEMSAKTI khususnya sesuai dengan kondisi dan wilayah Papua dan Papua Barat.