LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Rabu, 13 Juni 2012

TOKO LEMSAKTI


TOKO LEMSAKTI adalah mediasi antara orang/masyarakat yang membutuhkan bantuan dan Pemerintah/Swasta/Masyarakat yang bersedia memberikan sumbangan. Wadah ini disediakan untuk menampung dan menyalurkan bantuan/sumbangan yang relevan dengan Program Indonesia Mengasihi, Sejahtera, Cerdas, Prima dan Rohani. Permohonan BANTUAN dan Pemberian SUMBANGAN dapat disampaikan melalui email: tokolemsakti@gmail.com  Bagi PENYUMBANG diberikan tanda terima/Sertifikat Sumbangan Keagamaan  oleh LEMSAKTI yang dapat digunakan sebagai bukti mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Selengkapnya lihat di: http://tokolemsakti.blogspot.com/
SILAHKAN MEMASUKKAN PERMINTAAN ATAU PENAWARAN ANDA melalui email: tokolemsakti@gmail.com