LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Selasa, 16 Oktober 2012
KUPON SUMBANGAN KEAGAMAAN
BAGI YANG BERMINAT dapat berpartisipasi melayani sebagai AGEN PENGUMPUL SUMBANGAN (APS) untuk dipergunakan sesuai program LEMSAKTI antara lain: Bantuan Bencana, Transformasi Kawasan Kumuh, Pembinaan Anak Jalanan/Terlantar, Pengelolaan Rumah Pintar Asrama Holistik, Rehabilitasi Korban NAPZA, dan Pembinaan Rohani.
Informasi lebih lanjut hubungi melalui email: lemsakti@gmail.com