LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Selasa, 16 Oktober 2012

KUPON SUMBANGAN KEAGAMAAN

KUPON SUMBANGAN KEAGAMAAN telah diterbitkan oleh LEMSAKTI sebagai alat untuk mengumpulkan sumbangan.

BAGI YANG BERMINAT dapat berpartisipasi melayani sebagai AGEN PENGUMPUL SUMBANGAN (APS) untuk dipergunakan sesuai program LEMSAKTI antara lain: Bantuan Bencana, Transformasi Kawasan Kumuh, Pembinaan Anak Jalanan/Terlantar, Pengelolaan Rumah Pintar Asrama Holistik, Rehabilitasi Korban NAPZA, dan Pembinaan Rohani.

Informasi lebih lanjut hubungi melalui email: lemsakti@gmail.com