LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Minggu, 18 November 2012

MENYADARI TANGGUNG JAWAB SOSIAL


MENYADARI TANGGUNG JAWAB SOSIAL

5. Menyadari tanggung jawab sosial dan melibatkan para pemangku kepentingan
5.1. Umum

Klausul ini membahas dua praktek dasar tanggung jawab sosial, yaitu (1) pengakuan tanggung jawab sosial organisasi dan (2) identifikasi keterlibatan dengan  pemangku kepentingan. Seperti dijelaskan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial organisasi yang dijelaskan dalam Pasal 4, praktek-praktek ini harus diingat ketika menangani subjek inti dari tanggung jawab sosial yang secara khusus dijelaskan dalam Klausul 6.

Pengakuan tanggung jawab sosial melibatkan mengidentifikasi masalah yang diangkat oleh dampak dari keputusan  dan kegiatan organisasi, serta cara isu-isu ini harus ditangani sehingga memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

Pengakuan tanggung jawab sosial juga melibatkan pengakuan pemangku kepentingan organisasi. Sebagaimana dijelaskan dalam 4.5, prinsip dasar tanggung jawab sosial adalah bahwa organisasi harus menghormati dan mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan.

5.2 Menyadari tanggung jawab sosial organisasi
5.2.1 Dampak, kepentingan dan harapan

Dalam menangani tanggung jawab sosial organisasi harus memahami tiga hubungan berikut:

(1) Hubungan antara organisasi dan masyarakat.
Suatu organisasi harus memahami bagaimana keputusan dan kegiatan berdampak pada masyarakat. Suatu organisasi juga harus memahami harapan masyarakat terhadap perilaku yang bertanggung jawab mengenai dampak tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan subjek inti dan isu-isu tanggung jawab sosial;

(2) Hubungan antara organisasi dan pemangku kepentingan.
Suatu organisasi harus menyadari berbagai pihak pemangku kepentingan. Keputusan-keputusan dan kegiatan dari suatu organisasi mungkin memiliki dampak potensial dan aktual pada individu-individu dan organisasi. Dampak potensial atau aktual merupakan dasar dari "saham" atau kepentingan yang menyebabkan organisasi atau individu untuk dipertimbangkan sebagai pemangku kepentingan.

(3) Hubungan antara pemangku kepentingan dan organisasi.
Masyarakat sebaiknya memahami hubungan antara pemangku kepentingan-kepentingan yang dipengaruhi oleh organisasi, di satu sisi, dan harapan masyarakat di sisi lain. Meskipun pemangku kepentingan merupakan bagian dari masyarakat, mereka mungkin memiliki kepentingan yang tidak konsisten atau tidak relevan dengan harapan masyarakat. Pemangku kepentingan memiliki kepentingan yang unik sehubungan dengan organisasi yang dapat dibedakan dari harapan masyarakat agar organisasi menunjukkan perilaku bertanggung jawab secara sosial sehubungan dengan masalah apapun. Misalnya, kepentingan dari pemasok dalam pembayaran dan kepentingan masyarakat dalam kontrak dihormati dapat memberikan perspektif yang berbeda pada masalah yang sama.


Dalam mengenali tanggung jawab sosial organisasi harus memperhitungkan dan mengambil semua ketiga hubungan ke dalam pertanggungjawaban. Suatu organisasi, pemangku kepentingan dan masyarakat cenderung memiliki perspektif yang berbeda, karena tujuan mereka berbeda. Harus diakui bahwa individu dan organisasi mungkin memiliki banyak kepentingan dan berbagai kepentingasn yang dapat dipengaruhi oleh keputusan dan kegiatan organisasi.
(bersambung ke 5.2.2. menyadari subjek inti....)