LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Jumat, 13 September 2013

KESEMPATAN MELAYANI BERSAMA LEMSAKTI

PENGURUS LEMSAKTI PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA SELURUH INDONESIA

Bulan September 2013 telah dilaksanakan restrukturisasi dan reorganisasi LEMSAKTI. Jabatan Direktur Eksekutif yang merupakan KEMITRAAN dengan LEMSAKTI selama setahun telah berakhir dan untuk sementara belum ada yang diperpanjang.
Saat ini LEMSAKTI fokus untuk pembentukan Pengurus di seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Syarat utama menjadi PENGURUS LEMSAKTI adalah memiliki kompetensi sebagai penggalang dana yang dibuktikan dengan Sertifikat Penggalang Dana Profesional setelah melalui pelatihan CPFR Certified Professional Fund Riser yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional LEMSAKTI.