LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Rabu, 10 Februari 2016

LEMSAKTI MEMASUKI PELAYANAN TAHUN KE-5

MASIH BALITA
Secara resmi, secara legalitas, Lemsakti mulai beroperasi pada tahun pajak 2012.  Artinya, hingga hari ini selepas merayakan IMLEK, Lemsakti masih balita, di bawah lima tahun.

Garis Besar Perjalanan Lemsakti adalah sebagai berikut:

Agustus 2010-Juni 2011: Persiapan konsep keseluruhan dan mengupayakan dukungan pihak-pihak berkepentingan untuk terbentuknya Organisasi yang dapat mengelola sumbangan keagamaan Kristen.

Juli 2011-Nopember 2011: Pendirian dan melengkapi Legalitas.

Januari s/d Desember 2012 : Sosialisasi ke seluruh Indonesia

2013: mulai mengeluarkan SSK, mengangkat dan melantik lebih 100 orang Direktur Eksekutif dan melatih lebih 100 Certified Professional Fund Riser.

2014-2015: masa kegelapan, terjadi konflik antara Pengurus Pendiri.

2016:

  • Meneruskan operasi pelayanan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Nasional selaku Pendiri Pemrakarsa dan Pemegang/Pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), siap meluncurkan SSK untuk Tahun Pajak 2015 dst. 
  • Mendaftarkan LEMSAKTI dalam ECLUB COMMUNITY DEVELOPMENT sebagai Mitra Global Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk inisiatif pelaksanaan United Nations Sustainable Development Goals mensukseskan Agenda 2030.