LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Rabu, 22 Maret 2017

URBAN FARMING

Menurut FAO, seiring kota dunia tumbuh, peran petani perkotaan menjadi semakin penting. Persentase keluarga urban yang bergerak di bidang farming bervariasi dari 10 persen di beberapa kota besar di Amerika Utara hingga sebanyak 80 persen di beberapa kota kecil Siberia dan Asia. Kegiatan informal petani kota memerlukan peningkatan dukungan finansial dan teknis. http://www.pembangunan.net/urban-farming.php