LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Rabu, 30 Agustus 2017

EKONOMI KERAKYATAN Catatan 6

EKONOMI KERAKYATAN Catatan 6
Mahli Sembiring

Keunggulan komparatif berbasis pasar diajukan oleh kaum teknokrat. Usulan ini dianggap tidak menjanjikan banyak karena harus ditopang oleh pertumbuhan ekonomi tinggi dalam tempo sekejap melalui integrasi dengan pasar internasional. Jelas Negara dan rakyat tidak siap.

Keunggulan kompetitif diajukan kelompok nasionalis (merkantilistik) melalui transformasi industry berbasis teknologi tinggi (hitech) dan padat modal. Kebijakan ini membutuhkan bentuk-bentuk proteksi dan fasilitas dari pemerintah sangat dibutuhkan agar dapat berjalan.

Pemerintah memilih program protektif dan fasilitatif. Berbagai program pembangunan yang bersifat protektif dan fasilitatif di satu sisi memberikan perlindungan bagi perekonomian nasional. Program protektif ini di sisi lain memunculkan efek negatif, seperti:
  • rasa kecemburuan bagi pelaku-pelaku ekonomi yang tidak memperoleh perlakuan protektif,
  • munculnya monopoli atas sumber ekonomi yang menguasai hidup orang banyak, seperti Bulog dan Pertamina, serta
  • berkembangnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).


Pemerintah menggelontorkan berbagai fasilitas dan proteksi serta berbagai instrumen peraturan yang menguntungkan pelaku ekonomi dalam negeri (lokal pribumi). Kebijakan ini telah membantu terciptanya kelas pengusaha karbitan. Pengusaha karbitan tumbuh atas dasar sistem clientele atau patron-klien. Sistem clientele atau patron-klien memiliki kekuatan dalam ikut menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional.


Pilihan kebijakan ekonomi berbasis Keunggulan komparatif maupun Keunggulan kompetitif pada kenyataanya keduanya tergantung kepada bantuan luar negeri. Pilihan yang manapun pada kahirnya menghambat ketahanan ekonomi jangka panjang. Pilihan salah satu kebijakan ini sangat rentan terhadap krisi ekonomi yang berasal dari luar negeri. Pembangunan fisik terlalu dipaksakan tanpa mempersiapkan manusianya. Manusia dijadikan obyek atau pasar belaka, sehingga tidak sungguh-sungguh dipersiapkan. Mungkin pada waktu itu belum ada kajian atau ahli yang menekankan pada pembangunan sumber daya manusianya.