LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Sabtu, 09 September 2017

pesan Yudi Latif

Karena inteligensia masih terus menjadi elit politik bangsa,
maka di tangan merekalah masa depan bangsa ini terletak.
Demi masa depan bangsa yang lebih baik, tanggung jawab
utama inteligensia adalah mentransformasikan populisme dari
kesadaran diskursif menjadi kesadaran praktis. Sumber utama
dari problem-problem politik nasional saat ini tidaklah terletak
pada keterbelakangan rakyat, namun lebih pada keengganan
kaum elit untuk membebaskan diri dari masa lalu dan status
quo. Politisasi masa lalu dan mistifikasi status quo harus dihentikan
demi memberi jalan bagi terciptanya rekonsiliasi dan rekonstruksi
nasional. Inilah saatnya bagi inteligensia Indonesia dari berbagai
kelompok untuk bersatu dalam sebuah panggilan sejarah bersama:
untuk melayani dan menyelamatkan bangsa ini.