LEMSAKTI adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Pasal 9 ayat (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan ... , kecuali... sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

GALERI





FOTO-FOTO PEMBERIAN BANTUAN: PROGRAM INDONESA MENGASIHI - PIM














FOTO-FOTO PARA PEMIMPIN KRISTEN YANG TERGABUNG DI LEMSAKTI
MEREKA YANG MENDEDIKASIKAN DIRI UNTUK KEMANUSIAAN DAN KERAJAAN















DIREKTUR EKSEKUTIF GROUP 4





























































































LEMSAKI dgn Wakil Menteri Agama




























DIREKTUR EKSEKUTIF GROUP 1