Menyumbang ke LEMSAKTI bisa berbagai cara. Menyumbang dana dapat dapat dilakukan untuk mendapatkan SSK dan tanpa SSK.
1. Menyumbang untuk mendapatkan SSK silahkan baca di bawah .
2. Menyumbang tanpa SSK dapat langsung
setor/transfer ke rekening:
REKENING BANK HARAP MINTA VIA EMAIL
Bagi Anda yang mau bertanya silahkan kirimkan lewat email: lemsakti@gmail.com
TANYA JAWAB SEPUTAR LEMSAKTI
T: Tolong jelaskan tentang SSK
J: SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN
SERTIFIKAT SUMBANGAN KEAGAMAAN (SSK)
SSK adalah bukti penerimaan dana Sumbangan Keagamaan yang dibuat dan diterbitkan oleh Lemsakti.
DANA tersebut disumbangkan oleh Orang Pribadi atau Badan (Usaha) baik melalui metode CHANNELING maupun DEDICATED.
SSK digunakan sebagai lampiran pendukung SPT Tahunan, yang diakui oleh Dirjen Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan.
Singkatnya: Menyumbang melalui LEMSAKTI (termasuk persepuluhan / persembahan / donasi / bantuan / sedekah ke: Gereja, Persekutuan Doa, Yayasan Sosial Pendidikan Keagamaan, dan kepada siapa saja) dapat diberikan SSK sehingga memberikan penghematan pajak bagi si Pemberi Persembahan / Sumbangan / Donasi / Sedekah / Bantuan dan sejenisnya.
SARAN:
KAMI MENYARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN ACCOUNT OFFICER ANDA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT ANDA TERDAFTAR SEBAGAI WAJIB PAJAK, UNTUK MEMASTIKAN BAHWA SSK YANG ANDA TERIMA SUDAH MEREKA PAHAMI. SEBUTKAN PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 SEBAGAI DASAR HUKUM ANDA BERKONSULTASI. TERIMA KASIH.
contoh SSK:
T: Bagaimana saya bisa menyumbang?
J: ANDA DAPAT MEMILIH SALAH SATU MODEL MENYUMBANG BERIKUT
- METODE CHANNELING
- METODE DEDICATED
Sumbangan / Biaya Administrasi Anda disetor/dtransfer ke rekening berikut:
harap minta no rek bank via: lemsakti@gmail.com
METODE CHANNELING
CHANNELING (PENYALURAN MELALUI LEMSAKTI) artinya penggunaan dana dan penentuan penerima diserahkan sepenuhnya kepada LEMSAKTI.
Di sini Penyumbang / Pemberi dana meminta nomor rekening kepada LEMSAKTI (lihat di atas BANK: BCA atau MANDIRI), kemudian mentransfer dananya.
Bukti transfer / setor diserahkan (diemail) kepada LEMSAKTI bersama-sama dengan copy / scan NPWP.
LEMSAKTI melakukan verifikasi dana.
Kalau dana sudah masuk, LEMSAKTI mencetak SSK dan mengirimkannya (melalui email atau kurir, sesuai permintaan) kepada Penyumbang atau pemberi Dana.
Biaya
Untuk Metode Channeling TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
METODE DEDICATED
1. DEDICATED (DIDEDIKASIKAN/DIKHUSUSKAN) artinya dana ditujukan untuk Gereja / Persekutuan / Yayasan / Orang tertentu, yang penyampaian / penyalurannya dapat melalui LEMSAKTI atau langsung dari pemberi kepada Penerima.
Ini adalah penyaluran sumbangan / persembahan langsung.
Dalam metode ini:
Yang menerima dana membuat tanda terima, tanda terima kasih, pernyataan, kwitansi atau apa saja yang menyatakan bahwa dana telah mereka terima..
Tanda Terima ini minimal berisi:
i). ditulis di atas Kop Surat Penerima (kecuali memang tidak punya kop)
ii) Terima dari: Tulis Nama Penyumbang dan Alamatnya
iii) Jumlah Rp dan ditulis dengan huruf
iv) Tempel Meterai sesuai ketentuan
v) Tanda tangan penerima di atas meterai
vi) Nama Jelas penerima
vii) Jabatan penerima (dalam hal mewakili organisasi seperti Gereja, Yayasan, dll)
Kemudian TANDA TERIMA ini bersama-sama dengan NPWP (copy/scan) Pemberi sumbangan / persembahan diserahkan kepada LEMSAKTI (dikirim melalui email: lemsakti@gmail.com)
untuk diverifikasi dan ditukarkan dengan SSK.
Biaya
Metode DEDICATED,
i) Untuk biaya proses SSK termasuk verifikasi dikenakan sebesar 2% (dua persen) dari Jumlah Sumbangan yang dibayarkan oleh Pemberi Sumbangan.
ii) Dalam kasus tertentu sesuai kesepakatan, misalnya perlu meninjau penggunaan dana untuk pembangunan yang telah berjalan/terlaksana, maka biaya transportasi dan akomodasi petugas Lemsakti yang melakukan peninjauan menjadi tanggungan/beban pemberi sumbangan.
TANYA JAWAB PROSEDUR MENDAPATKAN SSK METODE SUMBANGAN DEDICATE
PERTANYAAN MENDASAR (by: Ps Chandra)
Sumbangan yang diberikan ke Gereja/Lembaga Kristen (2% ke LEMSAKTI agar mendapat SSK), mekanisme sumbangan tersebut sebagai potongan pajaknya kira-kira seperti bagaimana Pak:
JAWAB:
Ketika Pengusaha punya profit 100juta, pajaknya 10% yakni 10juta. Ketika dia menyumbang 5juta, maka yang kena pajak bukan 100juta, melainkan 95juta, dan 10% nya yang dibayarkan ke Pemerintah 9,5juta. Berarti sumbangan terhitung sebagai biaya.
PERTANYAAN BERIKUTNYA (by: Ps Chandra)
Kira-kira biasanya teman-teman LEMSAKTI kalau mau endorse ke Pengusaha-Pengusaha supaya nyumbang melalui LEMSAKTI, apa kira-kira poin keuntungan bagi Pengusaha yang bisa kita sampaikan supaya termotivasi untuk memberi?
JAWAB:
7+ point manfaat (keuntungan) Pengusaha (setelah manfaat pajak):
1. Dia bisa arahkan/kelola sendiri sumbangannya.
2. Kalau mau/perlu dicantumkan namanya di www.lemsakti.net (>100K visits) dan afiliasi web (misalnya model Kartu Ucapan Terima Kasih yang dijual di tokopedia).
3. Didoakan oleh Tim Doa LEMSAKTI supaya bertambah tumbuh kembang usahanya, sehat sejahtera dia dan keluarga.
4. Sumbangan melalui LEMSAKTI (Channeling) dapat dikonversi menjadi "Sertifikat Kepemilikan Bersama atas Properti Gereja yang dibiayai/dibangun LEMSAKTI bersama MITRA" yang pada saatnya nanti dapat dimonetisasi.
5. Special Invitation untuk event yang dipandang relevan untuk mendukung pengusaha. Misalnya "Meet & Deal" dengan Supplier, Vendor, Executive [Head Hunter], Buyer, Licenses & Permit Providers, etc.
6. Special price untuk produk tertentu yang bermitra dengan LEMSAKTI.
7. more ... lainnya yang dilengkapi dari waktu ke waktu (SILAHKAN ANDA USULKAN).
PERTANYAAN
Dear Lemsakti,
Saya ingin menanyakan mengenai prosedur sumbangan dedicated melalui lemsakti. Apa saja tahapan yang harus saya lakukan untuk dapat menyumbang dedicated melalui lemsakti?
Selain itu apakah ada nomor yang bisa dihubungi, karena saya kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai lembaga ini.
Terima Kasih.
Salam,
Hendrawanto Luziano.
Dear LEMSAKTI,
Mohon bantuannya untuk mengkonfirmasi informasi berikut:
- Tanda terima dapat berupa kwitansi.
- Boleh tidak ada kop surat.
- Terima dari: nama dan alamat. (apakah alamat boleh berbeda dengan alamat terdaftar wajib pajak?)
- Jumlah rupiah ditulis dengan huruf.
- Materai sesuai ketentuan (apakah boleh tidak ada materai?)
- Nama jelas penerima dan jabatan di yayasan.
- Tanda terima dan npwp di email. (apakah npwp tidak perlu ditulis di tanda terima?)
TANGGAPAN LEMSAKTI
Dear Sdr Hendrawanto.
Berikut jawaban atas pertanyaan yang Sdr ajukan:
JAWABAN SESUAI YANG TERTULIS di atas BACA METODE DEDICATED
- Tanda terima dapat berupa kwitansi: JAWAB: YA DAPAT
Yang menerima dana membuat tanda terima, tanda terima kasih, pernyataan, kwitansi atau apa saja yang menyatakan bahwa dana telah mereka terima..
- Boleh tidak ada kop surat.JAWAB: BOLEH
ditulis di atas Kop Surat Penerima (kecuali memang tidak punya kop)
- Terima dari: nama dan alamat. (apakah alamat boleh berbeda dengan alamat terdaftar wajib pajak?): JAWAB: MEMANG BEDA
Terima dari: Tulis Nama Penyumbang dan Alamatnya
KETERANGAN: PENYUMBANG ADALAH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NPWP, YANG AKAN MENERIMA SSK.
ALAMAT PENERIMA BIASANYA BERBEDA DENGAN ALAMAT PENYUMBANG
- Jumlah rupiah ditulis dengan huruf.
CONTOH:
Terima dari: Hendrawanto Luziano
Jumlah (angka): Rp 50.000.000,-
(huruf): LIMA PULUH JUTA RUPIAH
- Materai sesuai ketentuan (apakah boleh tidak ada materai?)
Sumbangan dibawah Rp 250.000 tidak dikenakan materai
Sumbangan Rp 250.000 sd Rp 1.000.000,- dikenakan materai Rp 3000
Sumbangan di atas atau melebihi Rp 1.000.000 dikenakan materai Rp 6000
(Kami sarankan Anda mematuhi peraturan dan UU berlaku)
Catatan: Tarif Rp 10.000,- mulai berlaku 2021 untuk >Rp 5 juta.
- Nama jelas penerima dan jabatan di yayasan.
CONTOH KWITANSI: BENDAHARA DAPAT DIMINTA via email.
- Tanda terima dan npwp di email. (apakah npwp tidak perlu ditulis di tanda terima?)
BOLEH, CONTOH:
Terima dari: Hendrawanto Luziaano, NPWP 123.456.789.101.000
Biaya ADMINISTRASI sebesar 2% dari nilai sumbangan agar ditransfer/disetorkan ke salah satu rekening berikut: SILAHKAN MINTA via email
minta via email: lemsakti@gmail.com
Ringkasan:
- 1. Minta kwitansi dari penerima sumbangan, scan/foto
- 2. Scan/foto NPWP Penyumbang
- 3. Bayarkan biaya Administrasi 2% dari sumbangan ke rekening YANG DISAMPAIKAN OLEH LEMSAKTI.
- 4. Scan/foto bukti pembayaran biaya adinistrasi sesuai nomor 3
- 5. Email 1, 2, 4 ke: lemsakti@gmail.com
- 6. Berikan alamat pengiriman SSK (bila berbeda dengan NPWP)
- 7. Tunggu email pemberitahuan, SSK sudah diemail/diserahkan ke kurir.
Terima kasih.
Tuhan Yesus memberkati Sdr. Hendrawanto Luziano.
Salam
LEMSAKTI
Nb. pelayanan LEMSAKTI secara online melalui www.lemsakti.blogspot.com. Semua komunikasi dilakukan melalui situs atau email.
CONTOH KWITANSI TANDA TERIMA SUMBANGAN DAN OPSI LAINNYA DAPAT DIMINTA VIA EMAIL
T. Apa PRODUK Lemsakti?
J. 1. Layanan Publik Administrasi Perpajakan: Bukti Sumbangan Keagamaan yang diterbitkan berupa Sertifikat Sumbangan Keagamaan (SSK) dan atau Tanda Terima Sumbangan Keagamaan (TTSK).
T. Metode apa yang tersedia untuk sumbangan keagamaan yang dapat saya pilih?
J. Dedicated dan Channeling.
Selamat pagi saudara2 sekalian
Shalom
Selamat hari Minggu
Pada tgl 24 Feb kemarin saya telah mengikuti Rakernas pertama di kantor departemen Agama. Ada lembaga bentukan pemerintah yang baru yang khusus untuk kalangan Kristen yang bernama LEMSAKTI , Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Lemsakti adalah lembaga Kristen bentukan pemerintah dan akan bisa memberikan keringan pajak seperti system yang ada di USA 501 c. Resmi oleh pemerintah dan bisa memberikan certificate yang mana certificate tersebut bisa dilampirkan ke kantor pajak sebagai pengurang total pendapatan bruto yang kena pajak (singkatkan pendapatan kena pajak akan berkurang sesuai dengan jumlah sumbangan yang diberikan).
Seandainya kita menyumbang ketempat lain maka jumlah pendapatan bruto adalah pendapatan yang tetap akan kena pajak walaupun sudah berkurang dengan sumbangan CSR kita.
Kalau melalui Lemsakti maka pendapatan kena pajak akan berkurang sesuai dengan jumlah sumbangan .- Silahkan lihat di " http://lemsakti.blogspot.com";
Pertanyaan yang biasa lontarkan adalah :
T=Tanya, J=Jawab
T: apakah kita bisa memilih project apa yang akan disupport oleh sumbangan kita ?
J: BISA ,
T:Apakah Lemsakti ada on going project ?
J: ada dan bisa dilihat di website lemsakti.blogspot.com click di PIM, PIS, PIC,PIP dan PIR yang mana akan terus disempurnakan. Silahkan kegiatan mana atau apa yang ingin dibantu
T:Apakah bisa membuat project sendiri tetapi keuangan nya lewat Lemsakti ?
J: bisa , dengan bekerja sama dengan Lemsakti maka pengusaha akan mendapatkan penghematan pajak OP 60% dari total sumbangan.
Contohnya : untuk sumbangan sebesar 100 juta , sumbang ketempat lain akan kena PPH sebesar 30% , jadi uang yang keluar adalah 130 juta. Kalau menyumbang lewat Lemsakti , potong pajak 30 % sehingga uang yang keluar jadi 70 Juta . 130 - 70 juta = 60 juta sebagai penghematan pajak
T: Hal yang lain , apakah kita bisa membuat project2 Christianity related projects ? dan diberikan certificate oleh Lemsakti ?
J: Hal tersebut disebut sebagai Mitra Pelaksana. Contohnya: GMDM sebagai mitra pelaksana dalam hal penanggulangan atau pemberantasan narkoba ( PIP) , atau PGLII sebagai mitra pelaksana untuk Persekutuan dan penginjilan (PIR).
Kalau masih ada penjelasan yang dirasa kurang cukup dari saya, silahkan hub sekertariat Lemsakti secara langsung ,
Gedung Kementrian Agama RI Lt 10
JL MH Thamrin no 6 Jakarta 10340
tilp 021 3812583 fax 021 3846832
T: Terima kasih mas atas informasinya. Setelah kita follow up, ternyata kita mentok di masalah jenis bantuan. Karena donasi yg diinginkan dalam bentuk bantuan pendidikan, sehingga jika melalui lemsakti mereka hanya bisa mengeluarkan sertifikat sumbangan keagaamaan karena kedudukannya dibawah kementerian agama. Kita sedang coba melalui alternatif denan penggabungan dengan program lain agar bisa sesuai peraturannya mas. Nanti dikabarkan lebih lanjut
Cheers
J: PIC dari Lemsakti adalah Program Indonesia Cerdas intinya melaksanakan berbagai bentuk pendidikan. Teman yang bertanya melihat kementerian Agama dari sisi sempit. Lemsakti bicara sumbangan umat beragama Kristen ut penanggulangan bencana (PIM=Program Indonesia Mengasihi) ini tugas dari Kementerian Sosial BNPB; berbagai kegiatan dan usaha meningkatkan kesejahteraan (PIS=Program Indonesia Sejahtera) ini semua tugas unsur Pemerintahan; berbagai upaya mencerdaskan bangsa mll pendidikan, pelatihan, riset, penerbitan, media dsb (PIC = Program Indonesia Cerdas) ini tugas diknas, agama dan teknis terkait; berbagai upaya kesehatan, rumah sakit, olah raga, keseniaan, pemberdayaan kreatifitas dan inovasai (PIP=Program Indonesia Prima) ini tugas Kementerian kesehatan Pemuda Olah Raga Riset Pariwisata dll; dan berbagai kegiatan rohani spt penginjilan, perseketuan, gereja, ormas, KKR, pemuridan, doa dll (PIR=Program Indonesia Rohani) ini baru Kementerian Agama. Singkatnya semua kegiatan di bumi ini bisa dikerjakan dgn/oleh/melalui LEMSAKTI. Keterbatasan pemahaman calon Donatur tidak membatasi fasilitas perpajakan melalui Lemsakti. Terus kerja mencerahkan calon donatur potensial. Wajar ut memulai atau yg pertama memang sulit, tapi kalau sudah menikmati manfaatnya nanti juga ketagihan.
Selamat melayani
J: (tambahan) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor PER-33/PJ/2011 tanggal 11-11-2011 adalah dasar hukum LEMSAKTI mengeluarkan tanda bukti setoran sumbangan, yang mpk aturan lebih lanjut dari UU 36/2008 ttg Pajak Penghasilan dan PP 60/2010. Ini semua urusannya pajak di bawah Kementerian Keuangan. Oleh Lemsakti disebut Sertifikat Sumbangan Keagamaan (SSK): penggunaannya tidak ada batasan terserah kepada Lemsakti sbg penerima dan pengelola. Tugas pengelolaan itu dapat diserahkan kepada para mitra. Contoh GMDM urusannya narkoba, hiv, aids, olahraga, pendidikan bahkan tidak menyebut agama sama sekali.
Semoga mulai tercerahkan
Many blessings
Tolong dijawab segera utk Pertanyaan: Lemsakti
1. T: Lemsakti disebutkan sebagai lembaga pemberi sumbangan keagamaan yang disahkan pemerintah. Bisa dijelaskan:
J: Yang benar LEMSAKTI adalah lembaga PENERIMA sumbangan keagamaan, bukan pemberi.
2. T: Apa yang dimaksud dengan kata sumbangan tersebut?
J: Pengertian Sumbangan. Sumbangan atau donasi atau derma (Inggris: donation yang berasal dari Latin: donum) adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum. Pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan. Pemberian donasi dapat berupa uang, makanan, barang, pakaian, mainan ataupun kendaraan. Pada peristiwa darurat bencana atau dalam keadaan tertentu lain misalnya donasi dapat berupa bantuan kemanusian atau bantuan dalam bentuk pembangunan. Dalam hal perawatan medis donasi dapat pemberian transfusi darah atau dalam hal transplantasi dapat pula berupa pemberian penggantian organ. Pemberian donasi dapat dilakukan tidak hanya dalam bentuk pemberian jasa atau barang semata akan tetapi sebagaimana dapat dilakukan pula dalam bentuk pendanaan kehendak bebas atau pemberian dana tanpa syarat.
Aspek legal
Dalam pengertian hukum secara umum dapat diartikan sebagai sebuah pemberian bebas akan tetapi sumbangan terdapat kesepakatan untuk membuat sumbangan adalah sebuah "imperfect contract void for want of consideration." Oleh sebab itu, sumbangan sebenarnya tidak mendapatkan status hukum sebagaimana pemindahan hak dalam wilayah hukum perdata. Dalam hal politik, donasi dilakukan pada saat kampanya dan beberapa negara memberikan pengaturan dengan adanya beberapa pembatasan.
Atas nama
Pemberian dapat pula dilakukan dengan berbagai alasan antara lain sebagai peringatan atau penghormatan pada seseorang atau seuatu hal yang lain atau diwakilkan pada pihak lain oleh karena alasan tertentu. Berdasarkan rumusan Donor Bill of Rights, para donatur juga mempunyai hak-hak untuk memperoleh kepastian bahwa sumbangan yang dikeluarkan itu dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama; mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar sesuai hukum yang berlaku.
Sir William Blackstone explains (in his Commentaries, II, 441) that in English law mutual consent to give and to accept is not a gift, but is an imperfect contract void for want of consideration. Yet delivery and acceptance being added to the ineffectual consent, the transaction becomes an irrevocable transfer by donation inter vivos, regarded in law as an executed contract, just as if the preliminary consents had constituted an effectual "act in the law" (see Pollock, Principles of Contract, New York, 1906, 2). "Every gift", remarks Chancellor Kent, "which is made perfect by delivery, and every grant, are executed contracts, for they are founded on the mutual consent of the parties in reference to a right or interest passing between them" (Commentaries on American Law, II, 437); and Milton (Paradise Lost, XII, 67) says: “He gave us only over beast, fish, fowl, Dominion absolute; that right we hold By his donation.”
3. T: Dikaitkan dengan kata keagamaan, bagaimana memaknainya?
J: Makna sumbangan dikaitkan dengan kata “keagamaan”.
Donasi dalam Hukum Kanon
Suatu Donasi, ketika dimaksud dalam hukum kanon dalam Gereja Katolik Roma, didefinisikan sebagai transfer serampangan (bebas) kepada yang berhak atau beberapa hal. Ketika terdiri dalam menempatkan di tangan penerima hibah beberapa obyek bergerak itu dikenal sebagai karunia dari tangan (Donum manuale, persembahan atau oblatio, suatu sedekah, sumbangan). Berbicara dengan benar, bagaimanapun, itu adalah kontrak sukarela, lisan atau tertulis, di mana donor atau pemberi sumbangan menyatakan setuju untuk memberi, tanpa pertimbangan, sesuatu untuk penerima, dan yang terakhir dengan cara yang sama menyatakan menerima hadiah atau sumbangan.
Dalam hukum Romawi dan dalam beberapa kode modern kontrak ini disertai dengan hanya kewajiban pengalihan kepemilikan dari hal yang dipermasalahkan (disumbangkan); kepemilikan yang sebenarnya diperoleh hanya oleh traditio nyata atau menyerahkan hal itu sendiri, atau dengan observasi tertentu yuridis formalitas yang ditentukan (L. 20, C. De pactis, II, 3). Kode tersebut membedakan antara konvensional (atau tidak sempurna) dan sumbangan sempurna, yaitu pengalihan sebenarnya hal atau hak.
Di beberapa negara kontrak itu sendiri merupakan transfer kepemilikan. Sumbangan A disebut menguntungkan saat terinspirasi oleh sentimen terima kasih atas layanan yang diberikan oleh penerima hibah tersebut. Sumbangan juga digambarkan sebagai vivos antar jika dibuat sementara donor masih hidup, dan causa mortis, jika dibuat dalam melihat atau kontemplasi kematian; yang disebut terakhir hanya berlaku setelah kematian donor dan sampai saat itu setiap saat dapat ditarik. Mereka lebih menyerupai wasiat dan codicils. Mereka adalah, bagaimanapun, pada pijakan yang sama sekali vivos sumbangan antar donor telah meninggalkan untuk mencabut haknya.
Dalam mengejar kebutuhan bantuan bahan akhirnya gereja, mempunyai hak itu untuk memperoleh bantuan tersebut dengan sumbangan tidak kurang daripada dengan cara lain. Dalam kualitas dari sebuah masyarakat yang sempurna dan independen Gereja Katolik Roma juga dapat memutuskan di bawah apa bentuk dan pada apa kondisi itu akan menerima sumbangan dibuat untuk karya-karya agama (donationes iklan pias causas), melainkan juga berkenaan dengan Negara untuk undang-undang untuk semua sumbangan lainnya.
Sejarah Sumbangan Gerejawi
Sebelum Maklumat Milan (313) Gereja bebas untuk membeli properti dari hasil sumbangan baik sebagai sebuah asosiasi yang diakui secara yuridis (collegium) atau sebagai masyarakat yang de facto ditoleransi (catatan bahwa hak untuk mendapatkan properti dengan tanggal dan bukti akan berlangsung hanya dari 321 pada masa pemerintahan Konstantinus I). Namun demikian, Gereja adakan untuk mengetahui undang-undang sipil yang bersangkutan, meskipun pada kepala itu menikmati berbagai perlakuan istimewa, dengan demikian, bahkan sebelum traditio, atau menyerahkan, pemberian sumbangan kepada sebuah gereja atau lembaga keagamaan, yang terakhir memperoleh hak nyata yang sama (L. 23, C. De sacrosanctis ecclesiis, I, 2).
Selain itu, insinuatio atau deklarasi hadiah di hadapan otoritas publik diperlukan hanya untuk sumbangan setara dengan nilai 500 solidi (hampir dua puluh enam ratus ribu dolar) atau lebih, hak istimewa di kemudian hari diperluas ke semua sumbangan (L. 34, 36, C. De donationibus, VIII, 53). Akhirnya, uskup, imam, dan diakon; namun di bawah kekuasaan orang tua diperbolehkan untuk membuang atau menyumbangkan secara bebas, bahkan mendukung Gereja, dari properti yang telah dibeli oleh mereka [pentahbisan L. 33 (34) C. De episcopis et clericis, I, 3]. Kaum Frank, dengan cukup panjang pengalaman tidak terbiasa dengan membuang harta mereka, akan berada di sisi lain murah hati dalam sumbangan, terutama cessiones pasca obitum, mirip dengan sumbangan hukum Romawi mengingat kematian tetapi membawa dengan mereka penolakan pada bagian pencabutan hak donornya; sumbangan Frank lain untuk Gereja reserved hak pakai hasil itu.
Lembaga yang dikenal sebagai ecclesiastica precaria cukup menguntungkan bagi pertumbuhan sumbangan. Atas permintaan dari donor Gereja diberikan kepadanya penggunaan obyek disumbangkan untuk lima tahun, untuk hidupnya, atau bahkan hak menggunakan dialihkan kepada ahli waris dari penghuni pertama.
Sinode zaman ini menegaskan sampai batas tertentu keabsahan sumbangan saleh bahkan ketika syarat hukum tidak pernah diamati, meskipun sebagai aturan mereka tidak dihilangkan. Secara umum, persetujuan dari otoritas sipil (princeps) tidak diperlukan untuk akuisisi aset oleh korporasi agama. Pembatasan yang dikenal sebagai "hak amortisasi" adalah muncul kemudian, dan merupakan hasil dari teori diuraikan pada Abad Pertengahan, tetapi dilakukan untuk mengeluarkan logis mereka dalam undang-undang sipil modern (negara Continental) biens tentang de mainmorte, atau properti yang dimiliki dicabut oleh kepemilikan, yaitu milik perusahaan agama, mereka yang abadi. Gereja tidak menerima undang-undang tersebut; namun setia bertindak sesuai untuk mengamankan dengan sumbangan mereka bisa mendapatkan perlindungan hukum.
Legislasi Canonical
Sumbangan adalah valid dan wajib ketika dibuat oleh orang-orang yang mampu memberikan harta mereka dan diterima oleh administrator dari lembaga gerejawi. Tidak ada formalitas lain yang diperlukan, tidak perlu Akte Notaris atau otorisasi dari kekuasaan sipil. Deklarasi dihadapan otoritas publik, diwajibkan oleh hukum Romawi, tidak wajib dalam hukum kanon. Juga adalah berkewajiban setia untuk mengindahkan pembatasan yang ditempatkan oleh beberapa kode sipil modern di jalan disposisi bebas dari properti mereka.
Di sisi lain sumbangan harus diterima oleh penerima hibah itu; karena beberapa telah mempertahankan, bahwa setiap sumbangan untuk karya-karya agama (ad pias causas) menyiratkan bersumpah, yaitu suatu tindakan dalam dirinya wajib independen dari penerimaan penerima hibah tersebut. Jika para administrator dari sebuah lembaga gerejawi menolak untuk menerima donasi, bahwa lembaga selalu dapat memperoleh dalam hukum kanon restitutio di integrum, dimana hal ini lagi diletakkan dalam kondisi untuk menolak menerima sumbangan.
Motif kanonik untuk pencabutan atau penurunan dari sumbangan adalah kelahiran anak-anak untuk donor dan inofficiosa donatio, atau kemurahan hati yang berlebihan pada bagian yang terakhir, dimana ia mengurangi bagian dari warisan yang sah milik anak-anaknya. Dalam kedua kasus, bagaimanapun, sumbangan tersebut berlaku dalam hukum Canon dengan derajat di mana ia menghargai saham yang sah dari anak-anak donor. Hal ini patut dicatat bahwa sementara perusahaan gerejawi dan agama dapat memberikan sedekah, mereka terikat dalam hal sumbangan asli dengan ketentuan hukum kanon tentang pengalihan harta gerejawi.
Perundang-Undangan Sipil Tahun 1910
Di kebanyakan negara Eropa tahun 1910 oleh otoritas sipil dibatasi dalam tiga cara hak Gereja Katolik Roma untuk menerima sumbangan:
- Dengan menentukan bentuk dan kondisi kode sipil yang memformulasi untuk sumbangan;
- Dengan mengatur pada dirinya sendiri dalam suatu hak yang mengatakan kepribadian sipil apa yang lembaga harus miliki dan dengan demikian mengatur wewenang untuk membeli properti;
- Dengan menuntut atau mewajibkan persetujuan dari otoritas sipil, setidaknya untuk sumbangan penting.
Austria mengakui kepribadian yuridis tidak hanya di lembaga-lembaga keagamaan yang dibebankan dengan pemeliharaan ibadah umum, tetapi juga, melalui persetujuan dengan mudah diberikan, dalam asosiasi agama apapun. Hukum amortisasi yang disebut (terhadap hal tidak dapat dicabut masa jabatan tradisional pada bagian dari perusahaan agama) tetap hanya ancaman, meskipun Pemerintah berhak untuk membentuk undang-undang tersebut. Komunitas-komunitas keagamaan, bagaimanapun, diwajibkan untuk memberi tahu kepada otoritas sipil seluruh akuisisi yang mereka miliki.
Di Jerman, bahkan sejak diberlakukannya Kode Sipil Kekaisaran (1896), undang-undang bervariasi dari negara bagian. Dalam semua, bagaimanapun, hak milik diakui oleh hukum hanya dalam lembaga-lembaga gerejawi yang diakui oleh Negara. Sebagai aturan, sumbangan harus diizinkan oleh kekuasaan sipil jika mereka melebihi nilai lima ribu tanda (1250 dolar, atau 250 pound sterling) meskipun di beberapa negara bagian angka ini adalah dua kali lipat.
Di negara Prusia otorisasi sipil diperlukan untuk seluruh akuisisi real properti oleh keuskupan, bagian, atau lembaga gerejawi. Di Italia setiap sumbangan harus disetujui oleh otoritas sipil, dan hanya lembaga yang diakui oleh Negara yang diizinkan untuk membeli properti, catatan, bagaimanapun, bahwa benefices sederhana dan perintah agama tidak bisa memperoleh hak istimewa untuk yang terakhir ini. Dengan sedikit pengecualian, lembaga gerejawi di Italia tidak diizinkan untuk berinvestasi dalam bentuk lain dari properti dari obligasi Pemerintah.
Di Perancis asosiasi cultuelles, atau asosiasi-ibadah, yang diakui oleh Negara sebagai entitas sipil untuk melakukan ibadah umum; itu terkenal, bagaimanapun, bahwa Paus Pius X melarang umat Katolik Perancis untuk membentuk asosiasi tersebut. Negara itu mengakui kepribadian asosiasi sipil sah terorganisir untuk tujuan non-menguntungkan, namun dinyatakan terlarang setiap kongregasi religius yang tidak disetujui oleh undang-undang khusus. Pada saat yang sama, menolak untuk menyetujui jemaat keagamaan yang telah berusaha mendapatkan persetujuan ini.
4. T: Siapa (atau apa) yang ditargetkan untuk memberikan sumbangan?
J: Dari sudut pandang pajak (yang menjadi latar belakang dibentuk dan disahkannya LEMSAKTI) sumbangan itu diberikan oleh YANG MAMPU, artinya yang memiliki PENGHASILAN di atas PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP). Yang memiliki penghasilan disebut SUBYEK PAJAK, yaitu Orang Pribadi dan Badan.
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk
memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
5. T: Apakah siapa (atau apa) itu memiliki kewajiban untuk memberikan sumbangan keagamaan? Atau pemberian tersebut berupa sumbangan suka rela?
J: Pemeluk agama yang diakui pemerintah (agama yang sah di Indonesia) wajib memberikan kontribusi dalam pembangunan untuk mencapai cita-cita dan tujuan pendirian NKRI. Kewajiban itu antara lain PAJAK: yaitu iuran kepada negara yang pembayarannya dapat dipaksakan tanpa kontra prestasi langsung bagi pembayar.
Sumbangan keagamaan ke LEMSAKTI itu pada akhirnya menggeser atau memindahkan penggunaan pajak (kewajiban pajak penghasilan) oleh negara kepada masyarakat melalui LEMSAKTI dan kontra prestasi dapat dirasakan atau diarahkan secara langsung oleh pemberi sumbangan.
Wajib artinya kalau tidak dilaksanakan ada sanksinya. Secara keagamaan Firman Tuhan itu berisi perintah: laksanakan atau jangan laksanakan. Setiap pelanggaran firman ada akibatnya atau sanksinya yaitu DOSA. Dari semua Firman dalam setiap buku agama, khususnya Kristen Bible atau Alkitab itu adalah perintah WAJIB, mengasihi itu wajib, membantu orang yang membutuhkan itu WAJIB. Kewajiban bahkan dibagi antara kewajiban kepada Tuhan dan kewajiban kepada Negara (Kaisar). Konsep WAJIB dalam Alkitab lebih tepat digunakan dari bahasa Inggris MANDATORY atau kewajiban (Obligation). Sedangkan kata WAJIB itu berasal dari bahasa ARAB yang bukan asal usul kata dalam ALKITAB. Perintah pertama dan utama: Matius
22:36 "Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?"
22:37 Jawab Yesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu.
22:38 Itulah hukum yang terutama dan yang pertama.
22:39 Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.
22:40 Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi."
Apakah kasih itu? Contoh orang Samaria, kelihatannya sukarela tetapi WAJIB, karena dijadikan rujukan oleh Tuhan Yesus sendiri. DEMIKIAN JUGA SUMBANGAN ke LEMSAKTI sifatnya WAJIB.
6. T: Dituliskan dalam blogspot Lemsakti “Dapat dikurangkan untuk menghitung pajak penghasilan badan dan orang pribadi dalam negeri”. Tolong dijelaskan dengan bahasa yang sederhana maksud dari kalimat ini. Dikaitkan dengan masalah pajak, apakah dengan memberikan sumbangan keagamaan melalui lemsakti, maka siapa (atau apa) itu tidak harus membayar pajak penghasilannya kepada kantor pajak atau bagaimana?
J: lengkapnya di judul beranda blog LEMSAKTI:
LEMSAKTI adalah LEMBAGA YANG DISAHKAN PEMERINTAH MENGELOLA SUMBANGAN KEAGAMAAN
Pendirian Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf g UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Sumbangan keagamaan kepada LEMSAKTI dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Dalam perhitungan penghasilan kena pajak sesuai PER-33/PJ/2011. Sumbangan digunakan untuk Program Indonesia: mengasihi, sejahtera, cerdas, prima dan rohani.
Secara sederhana:
Pajak yang harus dibayar = penghasilan kena pajak dikali tarif pajak
PPh = PKP x tariff
Penghasilan kena pajak = penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya
PKP = PB - Biaya
Secara umum SUMBANGAN itu bukan biaya, tetapi kalau disumbangkan ke LEMSAKTI maka sumbangan itu sama dengan biaya
Biaya ≠ sumbangan, kecuali ke LEMSAKTI: sumbangan = biaya
Sehingga sumbangan ke LEMSAKTI mengurangi penghasilan kena pajak
Kalau penghasilan kena pajak berkurang, maka pajak yang dibayar berkurang.
PKP = PB – Biaya – Sumbangan (ke LEMSAKTI)
INTINYA: menyumbang ke LEMSAKTI berarti MENGHEMAT PAJAK.
7. T: Bagaimana aturan besarnya (persentase) pemberian sumbangan keagamaan ini?
J: Belum diatur, secara umum sumbangan jangan sampai membuat rugi dalam laporan keuangan.
8. T: Keuntungan apa yang akan didapatkan oleh mereka yang menyalurkan sumbangannya melalui Lemsakti?
J: KARENA MEREKA DIUNTUNGKAN DENGAN PENGHEMATAN PAJAK, PENGHEMATAN ANTARA 10% sd 60% dari JUMLAH SUMBANGAN, MEREKA DAPAT MENGARAHKAN, MENGAWASI DAN MEMANTAU PERKEMBANGAN PENGUNAAN SUMBANGAN YANG MEREKA BERIKAN, mereka akan merasakan sukacita karena melihat sumbangannya benar-benar bermanfaat bagi orang lain (ingat hukum KASIH).
9. T: Apa yang didapat Lemsakti sendiri dengan kehadirannya ini? Apakah keuntungan Lemsakti akan disalurkan dalam program-program?
J: HAKIKAT KEHADIRAN LEMSAKTI adalah SARANA BAGI WAJIB PAJAK (BADAN & ORANG PRIBADI) MEMANFAATKAN FASILITAS PAJAK; SARANA MENGUMPULKAN DANA SUMBANGAN KEAGAMAAN; SARANA MEMBERDAYAKAN DANA YANG TERKUMPUL; SARANA MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN.
LEMSAKTI hadir sebagai sarana, bukan lembaga pencari keuntungan (nonprofit).
10. T: Bisa disebutkan program apa saja?
J: Peran LEMSAKTI membangun NKRI diwujudkan dalam bentuk program-program yang disebut Program Indonesia: Mengasihi, Sejahtera, Cerdas, Prima dan Rohani (MSCPR).
3.1. Program Indonesia Mengasihi (PIM)
Aktivitas yang akan dijalankan dalam PIM adalah:
1. Menanggulangi korban akibat berbagai macam bencana alam dan nonalam atau sosial dan musibah di berbagai daerah di Indonesia.
2. Mulai dari tahap darurat sampai membangun kembali sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Menyalurkan kebutuhan pangan, sandang dan perlindungan sementara, mendirikan sarana ibadah, persekutuan, sekolah, dan pendirian sarana distribusi kebutuhan pokok masyarakat seperti pembangunan kios-kios di pasar tradisional.
4. Mendirikan rumah-rumah untuk masyarakat yang rumahnya hancur terkena bencana.
5. Pipanisasi air bersih dan penerangan untuk kebutuhan masyarakat dan ketahanan pangan.
6. Untuk bencana sosial dilakukan upaya pencegahan, penghentian, rekonsiliasi dan pemulihan kerukunan sosial di lokasi korban bencana sosial .
3.2. Program Indonesia Sejahtera (PIS)
Inti pokok dalam PIS adalah adanya sumber penghasilan tetap bagi masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan LEMSAKTI dalam Program Indonesia Sejahtera adalah:
1. Menumbuhkan kemandirian penerima sumbangan, dan secara bertahap dapat meningkatkan perannya dari penerima sumbangan menjadi penyumbang atau donatur.
2. Fasilitasi penyaluran tenaga kerja setelah pembinaan kompetensi melalui pelatihan ketrampilan kerja.
3. Mendirikan kawasan agropolitan dan oseano/minapolitan di beberapa daerah.
4. Pelatihan wiraswasta, pemberian modal usaha baik langsung atau melalui lembaga keuangan bagi pengusaha ekonomi mikro, kecil, menengah dan koperasi (UKMK).
5. Fasilitasi mitra pendukung kegiatan usaha baik soft maupun hard skills and tools resources.
3.3. Program Indonesia Cerdas (PIC)
Kecerdasan menyangkut intelektual, emosional, sosial dan kerohanian. Kecerdasan ini diperoleh melalui jalur pendidikan, pelatihan, pengalaman, dan keteladanan. Aktivitas yang dilaksanakan LEMSAKTI dalam Program Indonesia Cerdas adalah:
1. Meningkatkan kecerdasan masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikannya dengan berbagai metode dan cara yang telah terbukti.
2. Pemberian beasiswa dari tingkat dasar sampai tingkat Perguruan Tinggi.
3. S3Km (Satu Sarjana Setiap Keluarga minimal); yaitu memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang membutuhkan (ekonomi lemah) supaya setiap keluarga ada minimal seorang sarjana.
4. Bekerjasama dengan penanggung jawab pendidikan nasional dan Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi dan sekolah-sekolah umum, kejuruan baik formal, nonformal maupun informal dalam berbagai bentuk dan sifat.
5. Mendirikan rumah pintar/taman bacaan, mobil pintar, perpustakaan, pengadaan sarana dan prasarana belajar, sekolah dan sebagainya.
3.4. Program Indonesia Prima (PIP)
Prima menyangkut kesehatan, kebugaran, semangat hidup maupun kreativitas dan daya cipta.
Aktivitas yang dilaksanakan LEMSAKTI dalam Program Indonesia Prima adalah:
1. Meningkatkan dan mempertahankan tingkat kesehatan masyarakat.
2. Memberikan pengobatan secara cuma-cuma untuk para janda, anak yatim, dan orang miskin.
3. Langsung atau bermitra dengan pelaku kesehatan: rumah sakit, poliklinik, posyandu, program praktek atau pengabdian masyarakat dari fakultas kesehatan masyarakat dan kedokteran.
4. Mendirikan Rumah Sehat di lingkungan hunian dan tempat masyarakat yang membutuhkan, mengoperasikan setiap hari mobil kesehatan lengkap dengan tim dokternya.
5. Kebersihan dan keasrian lingkungan tempat tinggal, mendorong dan mendukung program olah raga, kesenian dan musik para pemuda dan remaja dan program-program kreativitas.
3.5. Program Indonesia Rohani (PIR)
Kehidupan rohani memperlihatkan hubungan yang mesra antara manusia dengan Tuhan dan sesama.
Aktivitas yang dilaksanakan LEMSAKTI dalam Program Indonesia Rohani adalah:
1. Memperkuat keimanan dan gaya hidup Kristiani (menyinarkan kebenaran, damai sejahtera, sukacita dan memuliakan Tuhan) dalam masyarakat.
2. Pemberdayaan dan pengiriman para anggota dan pegiat rohani dan pembina rohani ke berbagai daerah, wilayah dan bangsa-bangsa.
3. Bekerjasama dengan organisasi-organisasi yang sevisi dan setujuan, berdasarkan kemitraan.
4. Peningkatan kesejahteraan rohani di kapal-kapal pemerintah dan swasta, hotel-hotel.
5. Kaderisasi dan promosi rohaniawan muda.
6. Mendirikan dan mengembangkan desa dan kota bernuansa peningkatan kehidupan rohani, perkumpulan penelaahan sumber-sumber pertumbuhan kerohanian, pujian penyembahan dan layanan iman.
11. T: Bagaimana atau dengan cara apa pemberi saluran dapat mengawasi penyaluran sumbangan yang diberikannya?
J: Maksudnya pemberi sumbangan? Dia dapat membuat perjanjian penyaluran sumbangan dengan LEMSAKTI, untuk apa sumbangan itu, dan minimal nilai atau jumlah dana yang harus benar-benar masuk atau disalurkan ke dalam Program atau Proyek yang dia sumbangkan. Ada RENCANA PROGRAM antara Penyumbang dengan LEMSAKTI, Rencana = alat pengawasan, disertai dengan laporan dan tinjauan fisik atau progress program yang bersangkutan. BANYAK CARA MENGAWASINYA.
12. T: Apakah Lemsakti bisa disetarakan dengan Badan Zakat? Di mana persamaan dan perbedaannya?
J: Ya. Persamaan adalah sama-sama berbasiskan agama. Perbedaan: zakat untuk agama Islam, LEMSAKTI untuk agama non Islam.
13. T: Lemsakti sudah tersebar di berapa wilayah di Indonesia?
J: di setiap Provinsi di seluruh Wilayah NKRI.
14. T: Acara Rapimnas kemarin dimaksudkan untuk apa? Diikuti oleh berapa banyak? Dihadiri oleh tokoh-tokoh siapa?
J: Tanggal 24 Februari 2012 diadakan Rapat Kerja Nasional (rakernas).
TUJUAN RAKERNAS adalah
- Mengetahui apa yang sudah dikerjakan/dicapai oleh Pengurus Nasional
- Mengetahui apa yang sudah dicapai oleh Direktur Eksekutif (DE)
- Mengetahui apa yang akan dicapai DE hingga akhir periode 1 tahun
- Mengetahui bagaimana caranya DE bekerja hingga akhir periode 1 tahun
- Memberikan arahan capaian kinerja bersama setahun ke depan
- Mengetahui apakah DE masih layak dipertahankan atau dipromosikan atau diakhiri hubungan kemitraan.
Yang hadir sekitar 130 orang.
Rakernas untuk kalangan sendiri dihadiri oleh Pengurus Nasional dan Direktur Eksekutif serta Panitia Nasional Pelatihan Manajemen Gereja dan Pelayanan Kristen seluruh Indonesia. Ada undangan Mitra Pelaksana sekalian penandatangan Perjanjian Kemitraan dan juga Pelantikan DE Group 3.